– Beberapa waktu lalu santer terdengar berita soal rencana penetapan tarif jalan tol Lima Puluh – Kisaran yang baru beroperasi selama kurang lebih 1 (satu) bulan lamanya.
Hal ini dibuktikan dengan turunnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri PUPR yang sudah turun pada Mei lalu.
Simak besaran tarif jalan tol Lima Puluh – Kisaran ini bagi warga Sumatera Utara dan sekitarnya yang hendak melintasi ruas tol tersebut untuk menyiapkan saldo e-money yang mencukupi.
Penetapan tarif jalan tol Lima Puluh – Kisaran ini dikeluarkan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).
Kendati besaran tarifnya sudah dirilis, namun belum ada tanggal pasti kapan jalan tol tersebut akan resmi berbayar.
Dari PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) sendiri, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tanggalnya.
Namun demikian, pemberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut sudah pasti akan terjadi dalam waktu dekat ini.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah 1 (satu) bulan beroperasi tanpa tarif.
Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif.
Beberapa cara yang dilakukan antara lain yakni melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
Juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.