bdadinfo.com

Workshop Sinergi Perhutanan Sosial, Siti Nurbaya: Perhutanan Sosial Berdampak Pada Lingkungan dan Ekonomi Desa - News

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Workshop Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk "Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat" di Jakarta, Kamis (20/06/2024). (IST)


- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Workshop Sinergi Perhutanan Sosial bertajuk "Mewujudkan Keadilan Pengelolaan Lahan kepada Masyarakat" di Jakarta, Kamis (20/06/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses dalam upaya terus menerus memperbaiki agenda Perhutanan Sosial.

Sejak awal pemerintahan Presiden Jokowi pada akhir 2014, Perhutanan Sosial menjadi prioritas nasional. Agenda Perhutanan Sosial merupakan suatu perubahan yang bertahap atau bisa disebut evolusi, tentang upaya negara untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dalam hal ini masyarakat desa di sekitar dan di dalam kawasan hutan.

"Suatu proses yang tidak mudah kita rasakan bersama, bahu membahu untuk mewujudkan akses kelola hutan, yang ketika awal kegiatan ini, saya tahu persis banyak diinisiasi oleh para aktivis dan berproses kemudian serta diartikulasikan dalam kebijakan dan langkah-langkah dalam bentuk kebijakan pemerintah yang kita sebut Perhutanan Sosial," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutannya saat membuka rangkaian workshop.

Baca Juga: Nyaris Tembus 50 Ribu! Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar di Provinsi Riau 5 Hari Dioperasikan Langsung Dibanjiri Kendaraan: Sumbar Bisa Apa?

Ketika awal untuk Program Perhutanan Sosial ini dicanangkan terdapat diskusi intensif antara pemerintah dengan para tokoh aktivis, yang sudah ada interaksinya sejak masa transisi pemerintahan di tahun 2014, berkenaan dengan target akses kelola hutan sosial.

Kemudian dengan diskusi dan membedah data kehutanan secara lengkap, maka terdapat angka 12,7 juta hektar sebagai angka ideal akses kelola hutan masyarakat melalui Perhutanan Sosial.

"Artinya, konfigurasi 12,7 juta hektar itu akan membuat perbandingan akses kelola hutan dari sekitar hanya kurang dari 4% akses kelola bagi masyarakat sampai dengan Tahun 2014, bisa menjadi 30-35 % akses kelola, termasuk dengan redistribusi dari kawasan hutan 4,1 juta ha," terang Menteri Siti.

Dalam akses kelola ini masih dipakai sebagai ukuran yaitu perijinan dan kerjasama. Dengan kata lain, sampai akhir capaian akses kelola hutan ini, maka angka 12,7 juta ha merupakan angka ideal, dalam konfigurasi pemanfaatan kawasan hutan bagi masyarakat. Secara realistis maka proyeksi penyelesaian perhutanan sosial kemudian dapat dicapai dengan proyeksi 8 juta hektar hingga akhir 2024 dan saat ini telah mencapai lebih dari 7,08 juta ha.

"Mengapa kita harus realistis, karena ternyata dalam kerja-kerja perhutanan sosial, begitu tinggi dan dinamisnya berkembang hal-hal menyangkut kehidupan masyarakat di desa, terutama desa-desa dalam dan sekitar kawasan hutan. Jadi tidak sesederhana hanya dengan diberi akses saja," katanya.

Hingga Mei 2024, capaian program Perhutanan Sosial telah mencapai 7,08 juta hektar, yang terdiri dari 10.232 unit persetujuan Perhutanan Sosial, dengan melibatkan 1,3 juta Kepala Keluarga di seluruh Indonesia.
Menteri Siti kembali menegaskan bahwa Perhutanan Sosial sebagai kebijakan afirmatif pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan ekonomi, tidak hanya berupa pemberian akses kelola hutan, tetapi juga berupaya mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesempatan berusaha, termasuk akses permodalan dan pasar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 2 Halaman 172-175 Ayo Berlatih Bab 6 Kurikulum Merdeka Pengukuran Berat Benda

Terus Dorong Pengembangan

Pemerintah terus mendorong pengembangan usaha bagi kelompok-kelompok yang telah mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dalam hal peningkatan kapasitas tata kelola hutan, tata kelola kelembagaan dan tata kelola usaha."Karena targetnya yaitu better farming, better business dan better living," ujar Menteri Siti.

Pada saat ini, telah terbentuk 13.460 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sudah melakukan pengelolaan dan usaha pemanfaatan hutan berdasarkan potensi hutannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat