- Pro dn Kontra terhadap Tapera di Indonesia belum kunjung selesai namun yang jadi sorotan publik diduga Greenwashing karena proyek PLTU Batu Bara.
Dimulai karena ekspansi yang terlalu cepat dari perusahaan tambang batu bara serta masih berlangsung pembangkit listrik tenaga uap captive.
Lantaran PLTU captive yang dituduh menjadi alasan Indonesia makin terhambat dalam meneliti transisi menuju kemajuan net zero emission (NZE) 2060 Indonesia Maju.
Sebuah riset dari Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) bertajuk Indonesia's Coal Companies: Some.
Some Diversify, Others Expand Capacity beri laporan setidaknya dua perusahaan batu bara masih meningkatkan kapasitas tambang.
Tercatat keduanya, PT Bayan Resources Tbk dan Geo Energy Resources Ltd yang memiliki rencana menaikkan kapasitas tambang batu bara secara keseluruhan 58 juta ton.
Perusahaan batu bara lainnya, PT Adaro Energy Tbk masih rencanakan proyek PLTU berbasis batu bara dengan kapasitas 1,1 megawatt untuk dukung smelter aluminium.
Sementara PT Adaro Energy Indonesia Tbk menyatakan, proyek smelter aluminium milik perusahaan di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Kalimantan Utara.
Berlokasi di Kawasan KIHI yang terletak di Kalimantan Utara secara tahap menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT).
Dengan melalui Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk terletak di Provinsi Kalimantan Utara.
PLTA Mentarang Induk juga dipastikan beroperasi komersial atau secara commercial operation date (COD) pada tahun 2030.