bdadinfo.com

Bikin Gempar! Wanita Muda Terciduk Sedang Jalan-jalan Santai di Tempat Publik Tanpa Kenakan Baju - News

Bikin Gempar! Wanita Muda Terciduk Sedang Jalan-jalan Santai di Tempat Publik Tanpa Kenakan Baju (allkpop)

Bikin gempar, baru-baru ini seorang wanita kedapatan sedang jalan-jalan dengan santai di tempat publik tanpa kenakan baju.

Insiden baru-baru ini terjadi di Siji-dong, Suseong-gu, Daegu, Korea Selatan, yang langsung menarik perhatian komunitas online di sana.

Foto-foto yang beredar di internet menunjukkan seorang wanita muda terciduk sedang berjalan di jalan dengan bertelanjang dada.

Baca Juga: Kerap Ambil Proyek Akting Drama Bergenre Percintaan, YoonA Suzy dan IU Bersaing Ketat untuk Titel Ratu Romcom

Dari gambar, terlihat seorang wanita berambut pendek atau diikat sedang berjalan santai, mengenakan celana pendek dan membawa bajunya di tangan kirinya.

Dari foto yang berada terlihat bahwa dia tidak sedang dalam keadaan melarikan diri dari kejahatan seksual atau dikejar sesuatu karena ia nampak berjalan dengan santai.

Netizen merasa keheranan tentang bagaimana wanita itu mengatasi panas terik yang sedang melanda Daegu karena daerah tersebut terkenal dengan iklim panasnya di Korea Selatan.

Baca Juga: Di Luar Nalar! Seorang Pria Curhat Pacarnya Melakukan Pernikahan dengan Arwah dari Mantan Kekasihnya

Lebih lanjut, menurut aturan yang berlaku di Korea memperlihatkan tubuh yang terlalu terbuka (overexposure) ke tingkat yang melanggar norma-norma sosial di sana dapat diganjar dengan hukuman.

Misalnya dengan mempertontonkan tubuh yang terlalu terbuka di tempat-tempat umum dianggap sebagai hal yang cabul dan bisa masuk ke dalam tindak pidana pelanggaran.

Beratnya hukuman juga sangat bervariasi.

Baca Juga: Bak Film! Aktor Terkenal Ini Melamar Sang Kekasih yang Berprofesi Sebagai Manajernya Sendiri

Overexposure biasanya dapat dihukum dengan denda hingga 100.000 won atau sekitar Rp1,2 juta.

Sedangkan untuk tindakan cabul di tempat publik dianggap kejahatan dan bisa berakibat hukuman penjara maksimal satu tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat